Tulisan ini adalah tugas akhir saya dari kuliah Filsafat Sosial-Politik yang diampu oleh Romo Magnis di STF Driyakara.
Pendahuluan
Pada 12 Maret 2026 publik dikejutkan oleh sebuah peristiwa yang seharusnya tidak terjadi di negara yang mengaku demokratis dan berbudaya. Andrie Yunus, seorang aktivis hak asasi manusia (HAM) dan Wakil Koordinator Kontras (Komisi untuk Orang Hilang & Korban Tindak Kekerasan) yang belakangan dikenal cukup lantang mengkritik revisi UU TNI menjadi korban dari penyiraman air keras. Ironisnya, penyiraman tersebut dilakukan oleh aparat negara yaitu dari kesatuan Badan Intelijen Strategis (BAIS), intelijen militer yang berada di bawah komando Markas Besar TNI. Kasus penyiraman air keras Andrie Yunus ini juga terjadi di tengah maraknya tuduhan mengenai antek asing yang ditujukan pada para aktivis dan kelompok masyarakat sipil dan digemakan oleh para pendengung pro pemerintah. Peristiwa ini bukanlah kasus kriminal biasa. Ia adalah sebuah peristiwa yang menyentuh akar permasalahan hak asasi manusia di Indonesia.
Tegangan antara HAM yang dituduhkan sebagai produk liberal barat yang asing dan pandangan yang memperjuangkan universalitas HAM bukanlah hal yang baru. Sejak era Orde Baru, gagasan nilai-nilai Asia atau Asian Values kerap dikemukakan untuk menolak universalitas HAM dengan dalih kolektivisme, harmoni sosial dan penghormatan terhadap otoritas. Di Indonesia, kritik serupa muncul dengan mengatasnamakan Pancasila dan nilai ketimuran yang dianggap lebih mengutamakan semangat gotong royong kebersamaan daripada hak individual. Namun, kita secara kritis juga perlu mempertanyakan bahwa dalih ketimuran dan Pancasila itu kerap digunakan untuk membungkam suara-suara kritis, menormalisasi impunitas dan tidak tuntasnya penyelesaian pelanggaran HAM berat masa lalu, dari 1965 sampai 1998. Kasus Andrie Yunus menunjukkan bahwa tegangan wacana tersebut bukanlah perdebatan akademis semata namun ia memakan korban dalam bentuk air keras yang menyiram wajah seorang aktivis dan warga negara yang seharusnya dilindungi serta sistem hukum yang kian tumpul.
Pada tahap inilah etika politik, khususnya sebagaimana yang dirumuskan oleh Franz Magnis-Suseno dalam bukunya Etika Politik (Gramedia, 1987) bisa menjadi sebuah jembatan. Magnis-Suseno tidak terjebak dalam dikotomi Barat-Timur. Ia meletakkan martabat manusia sebagai fondasi hak asasi yang pra-politik dan melekat, sekaligus menekankan prinsip solidaritas sebagai orientasi moral kehidupan bersama. Dalam kerangka konseptual HAM, Magnis-Suseno dengan tegas menunjukkan bahwa HAM melekat pada martabat manusia secara universal, tanpa perlu dipertentangkan dengan nilai-nilai lokal atau kebudayaan timur. Buku itu terbit pertama kali pada tahun 1987 jauh sebelum reformasi 1998 dan telah memberikan landasan etis yang kuat bagi pengakuan HAM di Indonesia.
Tinjauan Konsep HAM Dalam Etika Politik Franz Magnis-Suseno
Dalam bukunya Etika Politik, Magnis-Suseno membahas HAM sebagai salah satu pokok bahasan utama, bersama dengan metode etika politik, legitimasi kekuasaan, positivisme hukum, dan kebebasan suara hati. Buku ini memberikan landasan filosofis untuk mempertanyakan sejauh mana negara memiliki wewenang dan dimana letak batas-batasnya.
Menurut Magnis-Suseno, hak asasi manusia adalah hak-hak yang dimiliki manusia bukan karena diberikan kepadanya oleh masyarakat, jadi bukan berdasarkan hukum positif yang berlaku, melainkan berdasarkan martabatnya sebagai manusia[1]. Sehingga hak asasi manusia yang menjunjung tinggi martabat manusia merupakan sebuah norma yang pra-positif. Lebih jauh Magnis-Suseno menjelaskan bahwa dalam paham hak asasi termasuk bahwa hak itu tidak dapat dihilangkan atau dinyatakan tidak berlaku oleh negara. Negara dapat saja tidak mengakui hak-hak asasi itu tetapi hak-hak itu tetap dimiliki. Tidak mengakui hak-hak yang dimiliki manusia sebagai manusia itu menunjukkan bahwa dalam negara itu martabat manusia belum diakui sepenuhnya[2].
Tetapi jika hak asasi manusia bersifat universal mengapa dalam sejarahnya ia dirumuskan pertama kali di Inggris abad 17 melalui habeas corpus dan Bill of Rights (1689)? Bukankan ini dapat diartikan bahwa kontekstualitas juga sangat memengaruhi hak asasi manusia? Terkait dengan hal ini Magnis-Suseno berpandangan bahwa konteks munculnya kesadaran akan hak-hak asasi manusia adalah robohnya masyarakat tradisional dan munculnya masyarakat modern. Hak asasi manusia baru dapat disadari sesudah struktur-struktur sosial tradisional yang melindungi individu dan kelompok-kelompok masyarakat tidak lagi berdaya. Dalam situasi perubahan sosial dimana individu, kelompok orang, golongan maupun suku terancam oleh kekuasaan negara maupun kekuatan-kekuatan sosial lain, hak-hak asasi manusia menjadi sarana untuk menjamin keutuhan individu, kelompok, golongan dan suku itu[3].
Dalam konteks Indonesia, Magnis-Suseno menganalisa bahwa tatanan masyarakat tradisional telah hancur seiring datangnya kolonialisme. Ada empat faktor yang menurut Magnis-Suseno memperlihatkan hal tersebut: (1) Kita mempunyai sistem pendidikan yang seratus persen Barat, modern dan individualistik dengan sistem penilaian yang berfokus pada prestasi individu. (2) Ekonomi pasar diganti dengan ekonomi uang, di mana pemilikan individual terhadap uang menentukan hidup matinya seseorang. (3) Segala urusan administrasi negara maupun swasta individualistik murni misalnya KTP. (4) Semakin banyak orang harus secara individual mencari tempat kerja untuk tidak mati kelaparan. Maka struktur sosial lama tinggal kulitnya saja, tetapi substansinya sudah rusak dan individu berada dalam bahaya dihancurkan oleh tekanan dari kekuatan-kekuatan sosial modern. Persis pada situasi inilah konsepsi hak-hak asasi manusia memainkan peranannya: Hak-hak itu secara efektif melindungi manusia, baik individu maupun kelompok atau golongan, terhadap kekuatan-kekuatan sosial raksasa itu. Jadi, bukan hak-hak asasi manusia yang mendorong individualisme, melainkan hak-hak asasi manusia itu melindungi individu[4]. Dari sini kita dapat simpulkan bahwa menurut Magnis-Suseno sesungguhnya tidak ada tegangan wacana antara kontekstualitas dan universalitas hak-hak asasi manusia.
HAM di Indonesia antara Wacana dan Realitas
Norma-norma hak asasi manusia sebenarnya telah berhasil diinstitusionalisasikan ke dalam konstitusi kita berkat gelombang reformasi 1998 yang menjadi titik balik fundamental. Tekanan moral dan politik dari gerakan mahasiswa serta masyarakat sipil berhasil mendorong perubahan pada konstitusi, terutama melalui Amandemen Kedua UUD 1945 yang dilakukan pada tahun 2000. Hak asasi manusia memiliki bab khusus XA yang memuat 10 pasal. Jaminan konstitusional itu juga diikuti dengan infrastruktur hukum dan kelembagaan yang kuat yaitu melalui Undang-Undang No. 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, UU ini menjadi payung hukum operasional merinci secara komprehensif berbagai hak yang dijamin oleh konstitusi. Kemudian pembentukan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) yang dibentuk melalui Keppres No. 50 Tahun 1993 dan diperkuat kedudukannya melalui UU No. 39 Tahun 1999. Komnas HAM berperan sebagai lembaga pengawas, pengkaji dan mediator independen yang memiliki fungsi pemantauan, penyelidikan, dan mediasi, serta memiliki kewenangan untuk melakukan penyelidikan pro-justitia dalam kasus pelanggaran HAM berat.
Berdasarkan pemaparan di atas maka sebenarnya HAM bukanlah konsep yang asing dalam hukum tertinggi di Indonesia. Konstitusi kita, terutama setelah amandemen, memiliki fondasi dan koridor normatif yang sangat kuat, bahkan bisa dibilang modern. Sampai di sini kita bisa melihat bahwa secara teoritis tidak ada tegangan antara universalitas dan kontekstualitas HAM seperti yang telah dipaparkan oleh Magnis-Suseno dalam bukunya Etika Politik yang telah hadir sebagai pencerahan sejak 1987. Secara formal yuridis, argumen bahwa HAM tidak cocok dengan karakter timur Indonesia adalah argumen yang sudah tidak berdasar karena konstitusi sendiri telah mengakomodasi prinsip dan norma HAM. Akan tetapi praktik politik di Indonesia tetap menunjukkan praktik yang tidak menjunjung martabat manusia. Jawabannya bisa terletak pada fakta bahwa kekuasaan politik di Indonesia seringkali lebih dipengaruhi oleh logika kepentingan pragmatis ketimbang oleh argumen moral rasional. Dengan kerangka tersebut, saya ingin mengatakan bahwa, wacana HAM bukanlah sebuah nilai tetapi merupakan medan pertarungan kekuasaan.
Tegangan ini tidak muncul dalam ruang hampa, akar sejarahnya sangat kuat dari era Orde Baru, di mana nilai-nilai Asia (Asian Values) dijadikan sebagai alat politik oleh rezim Soeharto yang otoriter. Rezim Soeharto dengan sengaja menggunakan nilai-nilai Asia untuk tujuan politiknya sendiri yaitu mengedepankan gotong royong untuk mendiskreditkan hak-hak individu sekaligus membatasi kebebasan berpendapat dan berekspresi melalui program seperti Pedoman Penghayatan dan Pengamalan Pancasila (P4). Sedangkan di era reformasi meskipun wacana HAM lebih menggema, Asian Values bertransformasi menjadi alat untuk mewajarkan praktik-praktik yang koruptif, seperti perdebatan yang sempat ramai di berbagai forum daring, ketika pembawa acara siniar Total Politik yang sedang berdiskusi dengan Pandji Pragiwaksono menyatakan memaklumi politik dinasti menggunakan dalih Asian Values. Ini adalah contoh sempurna dari “tegangan semu”. Sebuah narasi budaya yang dipakai untuk membenarkan penjarahan kekayaan negara. Fenomena ini sangat terlihat jelas dalam pernyataan-pernyataan politisi dan bukti lapangan.
Era reformasi 1998 memang membuka keran demokrasi, tetapi titik lemahnya adalah gagalnya melakukan pembersihan atau restitusi terhadap sistem dan aktor lama. Indonesia mengalami kemunduran yang mengkhawatirkan, di mana praktik yang bersumber dari corak kekuasaan Orde Baru masih berlanjut, bersandar pada konsep keamanan nasional yang mengutamakan kontrol ketat terhadap masyarakat sipil. Warisan ini membuat elit politik yang baru maupun lama masih menggunakan logika yang sama untuk mengorbankan HAM demi stabilitas.
Lebih dalam lagi, Indonesia paska reformasi justru kembali menunjukkan otoritarianisme pembangunan, di mana kebebasan politik dikorbankan demi pertumbuhan ekonomi. Pendekatan pragmatis ini lebih mudah bagi kekuasaan ketimbang harus sungguh-sungguh merealisasikan bonum communae menurut Magnis-Suseno.
Tegangan wacana antara universalitas dan kontekstualitas HAM bukanlah perdebatan teoritis yang tulus, melainkan tegangan semu yang sengaja dipelihara sebagai instrumen legitimasi kekuasaan. Tegangan ini diciptakan oleh aktor-aktor politik yang merasa terancam oleh tuntutan HAM, guna mempertahankan status quo yang koruptif dan otoritarian. Kasus Andrie Yunus adalah bukti paling mutakhir keterkaitan antara perilaku koruptif dan otoritarian tersebut dengan wacana HAM. Kasus ini menunjukkan bagaimana aparat negara yang seharusnya melindungi warga negara justru bertindak represif terhadap pengkritik kebijakan dalam hal ini revisi UU TNI, yang sering kali menyembunyikan kepentingan bisnis dan korupsi di dalam tubuh institusi.
Daftar Pustaka
Magnis-Suseno, Franz. Etika Politik; Prinsip-Prinsip Moral Dasar Kenegaraan Modern. Jakarta: Penerbit Gramedia, 2016.
[1] Franz Magnis-Suseno, Etika Politik: Prinsip-Prinsip Moral Dasar Kenegaraan Modern (Jakarta: Penerbit Gramedia, 2016), 188.
[2] Ibid, 188.
[3] Ibid, 195-196.
[4] Ibid, 197-198.